Sabtu, 24 September 2011

PERATURAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 178 TAHUN 2007 TANGGAL 22 MARET 2007


PERATURAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN  AGAMA
PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 178 TAHUN 2007
TANGGAL 22 MARET 2007
STANDAR KOMPENTENSI KELULUSAN (SKL)
UNTUK TSANAWIYAH DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH  KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SUMATERA UTARA

  1. Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja.
  2. Memahami kekurangan dan kelebihan diri-sendiri.
  3. Menunjukkan sikap percaya diri.
  4. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas.
  5. Menghargai keberagaman agama,budaya,suku,ras,dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional.
  6. Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis,kritis,dan kreatif.
  7. Menunjukkan kemampuan berpikir logis,kritis,kreatif,dan inovatif.
  8. Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
  9. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari.
  10. Mendeskripsi gejala alam dan sosial.
  11. Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab.
  12. Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  13. Menghargai karya seni dan budaya nasional.
  14. Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya.
  15. Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman,dan memanfaatkan waktu luang.
  16. Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun.
  17. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat.
  18. Menghargai adanya perbedaan pendapat.
  19. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana
  20. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana.
  21. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah.
  22. Meyakini, memahami, menjalankan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari serta menjadikan ajaran agama sebagai landasan prilaku dalam kehidupan sehari-hari.
  23. Mampu membaca Qur’an secara tartil dengan tajwid.
  24. Mampu menghafal Qur’an Juz Amma (Juz 30).
  25. Mampu memimpin doa-doa khusus.
  26. Membiasakan mengucapkan kalimah toyyibah dalam kehidupan sehari-hari.
  27. Mampu azan dan iqomah.
  28. Melaksanakan sholat berjamaah dan mampu menjadi iman sholat wajib.
  29. Mampu melaksanakan dan menjadi imam sholat jenazah.
  30. Mampu berpidato singkat serta dapat menjadi pembawa acara pada peringatan hari besar Islam dan peringatan-peringatan lainnya.
  31. Khatam Quran minimal satu kali selama menjadi siswa Madrasah Tsanawiyah.
  32. Mampu menghafal sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) buah hadis Rasulullah.
  33. Berbusana muslim/muslimah di rumah tangga,madrasah dan masyarakat.
  34. Menghargai perbedaan pendapat dalam menjalankan ajaran agama. 
  35. Menunjukkan keterampilan menyimak,berbicara,membaca,dan menulis dalam bahasa Arab sederhana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar